Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Penyekapan Anak di Jakbar : Okezone Megapolitan

  • 3 years ago
  • 1


JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas serta menyeret tersangka EMT (46) dan RR (19) hingga ke meja hijau, usai keduanya terbukti melakukan tindakan penyekapan dan eksploitasi terhadap seorang remaja perempuan berinisial NAT (16).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan menegaskan, bahwa keduanya akan diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.



“Polda Metro Jaya memastikan tidak ada ‘bekingan’. Kami pastikan akan menindak tegas kedua pelaku. Saat ini kan keduanya juga telah ditetapkan tersangka, dia akan kita sidangkan di Pengadilan dengan sejumlah persangkaan Pasal yang telah ditetapkan,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

Dia juga membantah, bahwa kedua tersangka sulit untuk dijerat proses hukum. Sebab, sebelumnya tersangka mengatakan pada korban bahwa dirinya tak akan bisa ditangkap karena memiliki ‘backing’.

“Itu hanya jawaban spontan saja dari tersangka kepada pihak korban. Tentunya kami pastikan tidak ada bekingan, kita sudah koordinasi dengan KPAI, P2TP2A dalam pengungkapan kasus ini tidak ada yang namanya tersangka kebal hukum,” ucapnya.

Baca juga: 5 Fakta ABG Disekap dan Dijual sebagai PSK, Sehari Ditarget Hasilkan Rp1 Juta

“Jadi sekali lagi, Polda Metro memastikan akan menindak pelaku dan membawanya ke persidangan di Pengadilan,” tegas Zulpan.

Baca juga: Kasus ABG Disekap dan Dipaksa Jadi PSK Naik Penyidikan

Sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, bahwa usai membuat laporan, EMT sang muncikari malah menantang pihaknya dengan mengatakan dirinya akan aman-aman saja.

“Pihak mucikarinya sendiri sempat ancam ke keluarga ‘silakan aja anda proses hukum yang pasti saya akan aman-aman saja’. Ini ada connect dengan cerita dia beberapa kali, ditangkap tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya,” kata Zakir.


Baca Juga: Wujudkan Indonesia Sehat 2025, Lifebuoy dan Halodoc Berkolaborasi Berikan Akses Layanan Kesehatan Gratis

Selain itu, Zakir menambahkan, bahwa kliennya juga mendapat teror dari si muncikari yang menyebabkan kliennya tersebut trauma untuk memegang ponsel.

“Karena pada saat korban melaporkan si pelaku masih sempat hubungi korban, bahwa silakan anda laporkan saya tapi yang harus anda tahu saya akan aman-aman saja. Di situ orang tuanya tidak terima. Akhirnya anak ini takut, handphone diserahkan ke orang tuanya,” sambungnya.

Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menangkap EMT (46) selaku muncikari yang menyekap dan mengeksploitasi remaja perempuan berinisial NAT (16), di salah satu apartemen yang terletak di wilayah Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, EMT si muncikari diringkus pihak Kepolisian bersama dengan satu orang lain di wilayah Jakarta Barat pada Senin malam tadi.

Dia memaparkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tenttang perlindungan anak.

“Dan atau Pasal 12 dan atau Pasql 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” pungkas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu