JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas serta menyeret tersangka EMT (46) dan RR (19) hingga ke meja hijau, usai keduanya terbukti melakukan tindakan penyekapan dan eksploitasi terhadap seorang remaja perempuan berinisial NAT (16).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan menegaskan, bahwa keduanya akan diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
“Polda Metro Jaya memastikan tidak ada ‘bekingan’. Kami pastikan akan menindak tegas kedua pelaku. Saat ini kan keduanya juga telah ditetapkan tersangka, dia akan kita sidangkan di Pengadilan dengan sejumlah persangkaan Pasal yang telah ditetapkan,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).
Dia juga membantah, bahwa kedua tersangka sulit untuk dijerat proses hukum. Sebab, sebelumnya tersangka mengatakan pada korban bahwa dirinya tak akan bisa ditangkap karena memiliki ‘backing’.
“Itu hanya jawaban spontan saja dari tersangka kepada pihak korban. Tentunya kami pastikan tidak ada bekingan, kita sudah koordinasi dengan KPAI, P2TP2A dalam pengungkapan kasus ini tidak ada yang namanya tersangka kebal hukum,” ucapnya.
Baca juga: 5 Fakta ABG Disekap dan Dijual sebagai PSK, Sehari Ditarget Hasilkan Rp1 Juta
“Jadi sekali lagi, Polda Metro memastikan akan menindak pelaku dan membawanya ke persidangan di Pengadilan,” tegas Zulpan.
Baca juga: Kasus ABG Disekap dan Dipaksa Jadi PSK Naik Penyidikan
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, bahwa usai membuat laporan, EMT sang muncikari malah menantang pihaknya dengan mengatakan dirinya akan aman-aman saja.
“Pihak mucikarinya sendiri sempat ancam ke keluarga ‘silakan aja anda proses hukum yang pasti saya akan aman-aman saja’. Ini ada connect dengan cerita dia beberapa kali, ditangkap tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya,” kata Zakir.