MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Tuntutan terhadap mantan Kepala Bagian Pembinaan Operasi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara itu dibacakan JPU Randi Tambunan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Oloan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023).
Tuntutan kepada AKBP Achiruddin disampaikan setelah ia dinilai terbukti bersalah terlibat dalam praktik penimbunan solar ilegal di gudang yang berlokasi tak jauh dari rumahnya.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achiruddin selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa Randi.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, dakwaannya JPU Randy menyatakan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa AKBP Achiruddin bersama sama dengan Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya Parlin dan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy (berkas penuntutan terpisah).
AKBP Achiruddin menyewa lahan yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sejak Tahun 2018 untuk dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.