JAKARTA- Presenter cantik Brigita Purnawati Manohara mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp480 juta. Dia juga mengklaim telah mengembalikan satu unit mobil.
Adapun mobil tersebut diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
(Baca juga: Meski Kembalikan Uang, KPK Pastikan Tak Hilangkan Tuntutan Pidana Brigita Manohara)
“Mobil sudah enggak ada. Nominal yang kubalikin itu termasuk mobil. Jadi, kalau dibilang disita ya sudah dikembalikan semuanya,” ujar Brigita saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, terkait adanya penyitaan mobil milik Brigita di kasus pencucian uang Ricky Ham Pagawak tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur.
“Kalau yang ke BM (Brigita Manohara) itu mobil, (bukan apartemen),”pungkasnya.
Sekadar diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai, presenter Brigita Manohara tetap bisa dijerat meski telah mengembalikan uang dari TPPU Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Follow Berita Okezone di Google News