BANDUNG – Permohonan layanan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun ini mengalami kenaikan signifikan dan tertinggi selama 14 tahun terakhir. Tercatat ada 4.571 permohonan selama periode Januari hingga Agustus 2022.
“Sampai pertengah tahun saja sudah tembus 3.000-an, sekarang sampai dengan Agustus sudah 4.571 permohonan. Tapi ini bukan karena Sambo loh,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusi bertajuk “Media Massa Sebagai Sahabat Saksi dan Korban di Kabupaten Bandung, Jumat (23/9/2022).
Dari ribuan permohonan layanan terhadap LPSK, mayoritas adalah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 2.757 permohonan. Kemudian ada kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 507 permohonan dan sisanya sekitar 447 kasus merupakan permohonan tindak pidana lain, seperti kasus robot trading Fahrenheit dan Binomo.
Edwin memperkirakan, pemohon layanan LPSK akan terus meningkat hingga akhir tahun. Dia memprediksi angkanya bisa mencapai 5.000 hingga 6.000 kasus. “Tahun ini mungkin bisa di angka 6.000-an permohonan,” kata dia.
Baca juga: 4 Tokoh Kontroversial yang Pernah Dilindungi LPSK, dari Bharada E hingga Roy Suryo
Sementara itu, pada tahun 2021, permohonan yang masuk sebanyak 3.027 aduan. Sekitar 2.182 orang diantaranya mengajukan permohonan perlindungan, sementara 845 mendapatkan bantuan konsultasi hukum.
Baca juga: LPSK Beberkan Kesaksian di Sidang Etik Jerry Siagian, Mulai dari BAP hingga Perlindungan PC
Dari jumlah aduan yang masuk, pengaduan melalui nomor WhatsApp mencapai 1.444 permohonan. Sedangkan melalui surat 1.207 pemohon, permohonan yang datang langsung sebanyak 224 orang, dan surat elektronik 80 permohonan.
https://www.okezone.com/tag/lpsk#:~:text=LPSK%20menyatakan%20setidaknya%20ada%20empat,selama%20menangani%20kasus%20kekerasan%20seksual.&text=Sebanyak%2074%2C9%25%20dari%20jumlah,kekerasan%20seksual%20adalah%20usia%20anak.&text=Permohonan%20perlindungan%20dalam%20tindak%20pidana,dua%20kali%20lipat%20pada%202021.
(fkh)