Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Polri Paparkan Beda Timsus dan Irsus dalam Kasus Brigadir J : Okezone Nasional

  • 2 years ago
  • 1


JAKARTA – Polri memaparkan perbedaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) di penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

Penjelasan secara sederhananya, Irsus juga merupakan bagian dalam tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai komitmen sejak awal mengusut kasus Brigadir J.



Irsus dalam hal ini fokus melakukan pendalaman soal dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh seluruh personel kepolisian yang dinilai tidak profesional sehingga menghambat penyidikan kasus tersebut.

Setidaknya, dari pernyataan Kapolri, ada 25 orang sedang diperiksa Irsus lantaran dianggap menghambat penyidikan khususnya proses olah TKP.

“Kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Polri Dalami 10 Saksi Lain terkait Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo

Berkait dengan kehebohan penangkapan Ferdy Sambo, Dedi menjelaskan, yang bersangkutan dibawa ke Mako Brimob Polri lantaran diduga tidak profesional terkait olah TKP kasus Brigadir J. Sehingga, Sambo dibawa ditempatkan ke tempat khusus.

Dengan begitu, Dedi dalam hal ini membantah isu yang dihembuskan segelintir pihak dengan menarasikan Ferdy Sambo sudah jadi tersangka dan ditangkap.

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik terkait TKP Brigadir J, Polri: Ambil CCTV


Kembali ke penjelasan Timsus dan Irsus. Jika Irsus mendalami pelanggaran kode etik, Timsus dalam perkara ini melakukan penyidikan pelanggaran pidana dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI).

“Kalau timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses,” ujar Dedi.

Dalam hal ini, Dedi memastikan Kapolres telah berkomitmen untuk mengusut kasus Brigadir J dengan tuntas sampai ke akar-akarnya. Pasalnya, pembuktian secara ilmiah nantinya akan menunjukan fakta yang sebenar-benarnya.

“Karena ada dua konsekuensi baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat persidangan,” tutup Dedi.

Baca juga: Polri Tepis Kabar Ferdy Sambo Tersangka dan Ditangkap, Ini Penjelasannya



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu