JAKARTA – Polri memaparkan perbedaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) di penyidikan kasus penembakan Brigadir J.
Penjelasan secara sederhananya, Irsus juga merupakan bagian dalam tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai komitmen sejak awal mengusut kasus Brigadir J.
Irsus dalam hal ini fokus melakukan pendalaman soal dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh seluruh personel kepolisian yang dinilai tidak profesional sehingga menghambat penyidikan kasus tersebut.
Setidaknya, dari pernyataan Kapolri, ada 25 orang sedang diperiksa Irsus lantaran dianggap menghambat penyidikan khususnya proses olah TKP.
“Kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Polri Dalami 10 Saksi Lain terkait Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo
Berkait dengan kehebohan penangkapan Ferdy Sambo, Dedi menjelaskan, yang bersangkutan dibawa ke Mako Brimob Polri lantaran diduga tidak profesional terkait olah TKP kasus Brigadir J. Sehingga, Sambo dibawa ditempatkan ke tempat khusus.
Dengan begitu, Dedi dalam hal ini membantah isu yang dihembuskan segelintir pihak dengan menarasikan Ferdy Sambo sudah jadi tersangka dan ditangkap.
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik terkait TKP Brigadir J, Polri: Ambil CCTV