MAKASSAR – Jajaran Polrestabes Kota Makassar bergerak cepat memburu pembunuh sadis yang membuang mayat korbannya ke sumur, dan melukai putri korban hingga kritis. Pelakunya adalah Dominggus (42).
Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Makassar, pelaku pembunuhan sadis disertai pemerkosaan di Jalan Muhammad Yamin, Makassar, Minggu (19/11/2023) lalu ditangkap di tempat persembunyiannya, di Moncongloe, Kabupaten Maros, Senin dini hari (20/11/2023).
BACA JUGA:
“Pelaku kita tangkap kurang dari 12 jam, ” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib, saat merilis kasus tersebut, di Mapolsek Makassar, Senin (20/11/2023).
Kapolres menyebutkan, pelaku yang mengetahui kedatangan polisi mencoba melarikan diri hingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas di kedua kaki pelaku.
BACA JUGA:
“Dari hasil penyidikan, pelaku dengan korban Tabita (45), sudah berhubungan sejak 2018. Saat melakukan hubungan badan, pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban,” kata Ngajib
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya membunuh korban karena didasari cemburu. Pelaku menganggap korban melakukan hubungan dengan pria lain.
Pelaku ini, lanjut Ngajib, sudah merencanakan penganiayaan serta pembunuhan terhadap korban. Sehingga pelaku terancam hukuman berat.
“Pelaku dikenakan pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegas perwira Polri tiga bunga ini.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya