JAKARTA – Berkas perkara 6 orang tersangka kasus pengeroyokan aktivis media sosial Ade Armando kini sudah dinyatakan lengkap pada tahap pertama atau P21. Per hari ini, Rabu (25/5/2022) penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menuturkan, berkas 6 tersangka atas nama Komar, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja sudah ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan,” tutur Bani, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Sumber Kekayaan Eddy Soeparno, Sekjen PAN yang Disomasi Ade Armando Berharta Rp262,5 Miliar
Dikatakan Bani, gun kepentingan penuntutan pidana, 6 tersangka itu kini ditahan oleh JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun penahanan terhitung mulai tanggal 25 Mei hingga 13 Juni 2022.
Baca juga: Kondisi Ade Armando Sudah Membaik, Kerabat: Sudah Bisa Berkomunikasi
“Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili,” jelasnya.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. Akibat tindakan itu, yang bersangkutan mengalami luka-luka.