SEMARANG – Polda Jawa Tengah menyebut Aipda AS anggota Polres Grobogan yang menganiaya dua remaja di sana akan segera menjalani sidang disiplin atas pelanggarannya.
“Sidang disiplin akan dilakukan di Polres Grobogan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto melalui sambungan telepon, Jumat (22/9/2023).
Namun, Kombes Satake tak bisa memastikan kapan sidang digelar. Saat ini pemeriksaan dari Propam Polda Jateng masih dilakukan.
“Sidang akan digelar secepatnya (setelah pemeriksaan selesai),” ucapnya.
Dia mengatakan sanksi hukuman disiplin bisa beragam, termasuk kurungan dalam patsus. “Maksimal bisa 30 hari,” sebutnya.
Mengenai pemukulan yang dilakukan, polisi tak memproses pidana kepada Aipda AS. Sebabnya, pihak korban tidak melapor perihal dugaan tindak pidana yang dialaminya.
“Sudah dilakukan mediasi. Kapolres juga sudah memberikan tali asih,” kata Kombes Satake.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.