TANGERANG – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD menjadi pembicara dalam seminar kebangsaan yang digelar di Universitas Buddhi Dharma, Kota Tangerang pada Rabu (29/11/2023). Dalam kesempatan tersebut, salah satu peserta seminar bertanya soal ketimpangan membangun rumah ibadah, di mana masih ada diskriminasi dan penolakan terhadap rumah ibadah agama tertentu.
Menyikapi pertanyaan tersebut, Mahfud menjawab bahwa kendala yang ada di lapangan saat ini salah satunya adalah mengenai sistem perizinan dari masyarakat setempat yang masih berbasis pemungutan suara. Hal tersebut bisa saja menjadi bias karena bukan berdasarkan musyawarah.
BACA JUGA:

Penghormatan untuk Para Aulia, Mahfud MD Ziarah ke Makam Ulama di Sabang Aceh
“Pembangunan rumah ibadah itu memang butuh izin. Kalau sekarang izin pakai tanda tangan setuju atau tidak sudah tidak relevan. Harusnya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) itu yang sedang kita susun sekarang,” jawab Mahfud.
Mahfud juga menjamin bahwa pemeluk agama apapun bisa bebas membangun rumah ibadah tanpa ada gangguan dari pihak lain. Pembangunan rumah ibadah ini juga salah satu hal yang dilindungi oleh aturan Pemerintah, sebagai bagian dari menjaga keberagaman di Indonesia.
BACA JUGA:

Platform Gotong Royong Rakyat, Terobosan TPN Ganjar-Mahfud Galang Dana Massal di Pilpres 2024
“Kalau orang beribadah itu pasti baik, agama apapun pasti baik, karena setiap agama dalam substansi peribadatnya itu mengatur agar berbuat baik terhadap sesama,” lanjutnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya