JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menetapkan 4 bangunan bersejarah sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB). Lokasi bangunan bersejarah itu terletak di Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, hal ini dilakukan sebagai upaya pelestarian terhadap bangunan-bangunan bersejarah. Sehingga dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali.
“Penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang. Dengan begitu, BCB ini dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali,” ujar Iwan dalam keterangannya dikutip, Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA:Resmikan Revitalisasi GPIB Immanuel, Anies: Perawatan Cagar Budaya Tanggung Jawab Negara
Iwan menerangkan, penetapan bangunan sebagai cagar budaya tersebut dilakukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Selasa, 15 Maret 2022. Adapun keempat bangunan yang ditetapkan adalah eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan toko Kompak, dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
“Kami berharap dengan ditetapkannya Bangunan Cagar Budaya (BCB) ini dapat memberikan dampak positif bagi bangunan bersejarah di Jakarta, dan masyarakat dapat lebih peduli serta menjaga kelestarian bangunan dengan lebih baik lagi,” ucapnya.
Sebagai informasi, Vihara Sin Tek Bio yang terletak di Pasar Baru ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2022. Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru.
BACA JUGA:Saksi Bisu Kemerdekaan RI, Ini Kisah Bangunan Bersejarah Kota Malang yang Diresmikan Soekarno