UNDANG-Undang Kesehatan telah disahkan. Bab 9 dan Bab 10 menjadi sorotan menarik karena berkaitan dengan transformasi kesehatan yang ingin dicapai Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Bab 9 UU Kesehatan baru berisi Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, sementara Bab 10 tentang Teknologi Kesehatan. Dua hal ini memastikan transformasi kesehatan berjalan sesuai harapan.
Satu poin yang perlu diperhatikan adalah soal kemandirian alat kesehatan (alkes) maupun laboratorium yang canggih dengan teknologi terbarukan. Dengan terealisasikan dua hal itu, kesehatan masyarakat Indonesia dipercaya bisa terjamin lebih baik.
“Pemerintah terus mendorong penggunaan alkes buatan dalam negeri. Ini penting terlebih berkaca dari pandemi Covid-19 kemampuan alkes dan obat-obatan dalam negeri ternyata masih perlu ditingkatkan,” papar Wakil Ketua Komisi Tetap Kadin Bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan KADIN Indonesia Randy H. Teguh, saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, belum lama ini.
Ketua Umum GAKESLAB Indonesia Sugihadi menambahkan, “Dengan kolaborasi Kadin, GAKESLAB, Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI), Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI), pun Asosiasi Produsen Alat Kesehatan (ASPAKI), diharapkan kemandirian alkes dan obat-obatan dalam negeri bisa lebih kuat.”
Di sisi lain, teknologi kesehatan yang nantinya ramai dipakai fasilitas kesehatan berkat UU Kesehatan baru ini tentu akan memberi manfaat bagi masyarakat. Penggunaan teknologi dalam dunia medis adalah keniscayaan yang memang diperlukan.
“Apalagi dengan disahkannya UU Kesehatan ini, tentu akan bermunculan inovasi-inovasi teknologi di bidang medis buatan anak bangsa dan ini sinergi dengan harapan kemandirian alkes asli Indonesia,” ungkap dr Gregorius Bimantoro, selaku Ketua Umum AHI.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.