JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ternyata tidak melakukan PCR saat peristiwa penembakan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Terkuak! Bharada E Penembak Pertama Brigadir Yosua Diikuti Pelaku Lainnya hingga Tewas)
Hal tersebut diungkap Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Burhanuddin. Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Bharada E, ternyata Ferdy Sambo sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Brigadir J tengah meregang nyawa.
“(Ferdy Sambo) Ada di lokasi,” ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/20222).
Dia juga memastikan, tidak ada penganiayaan sebelum tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas jenderal bintang dua Polri tersebut “Tidak ada (Penganiayaan),” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada tragedi penembakan Brigadir Yosua, penembak pertama dilakukan oleh Bharada E , kemudian dilanjutkan pelaku lain. “Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pengecekan CCTV terkait kasus kematian Brigadir Yosua. Komnas HAM memastikan ada proses PCR Covid-19 yang dilakukan oleh rombongan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo sebelum kematian Brigadir Yosua.