Suami Pembacok Istri di Bengkulu Ditangkap Ketika Bersembunyi di Kebun Kopi : Okezone News

  • 3 years ago
  • 1


BENGKULU – Pria berinisial AR (28), terduga pelaku pembunuhan istri ditangkap tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, dan Polsek Padang Ulak Tanding, dengan bantuan Kepala Desa Air Apo dan masyarakat setempat.

Pria 28 tahun itu ditangkap kurang dari 24 jam, setelah membacok istrinya, Nova Anjar Sari, secara membabi buta. Dugaan pembunuhan itu dilakukan terduga pelaku di rumah korban, di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu 26 Maret 2022.



Terduga pelaku yang tak lain suami korban itu tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara membacok menggunakan senjata tajam jenis parang, kepada tubuh korban di bagian kepala dan tangan serta leher secara sadis sehingga korban meninggal dunia..

Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP. Sampson Sosa Hutapea mengatakan, terduga pelaku ditangkap ketika bersembunyi di area perkebunan kopi milik warga di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

“Terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. AR ditangkap ketika bersembuntyi di areal perkebunan kopi di Kecamatan Binduriang,” kata Sampson, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Cemburu Buta, Suami Bacok Istri Berkali-kali

Terduga pelaku, kata Sampson, tega menghabis nyawa istrinya lantaran tidak terima atau merasa sakit hati kepada korban yang meminta diceraikan dengan alasan adanya pria lain.

Baca juga: Kesal Diminta Pasang Gas, Suami Tega Bacok Istri di Tangerang

Dari tangan terduga pelaku, sampai Sampson, berhasil diamankan satu lembar baju kaos warna putih milik terduga pelaku, satu lembar Celana pendek jenis jeans milik terduga pelaku.


Lalu, kata Sampson, satu buah buku nikah berwarna merah, dan satu buah senjata tajam jenis parang bergangang kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 50 cm.

“Terduga pelaku tidak terima atau merasa sakit hati kepada korban yang meminta diceraikan dengan alasan adanya pria lain,” jelas Sampson.

Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3), Undang–Undang No 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3), UU No 23 tahun 2004, tentang KDRT,” pungkas Sampson.

Untuk diketahui, salah satu warga di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Nova Anjar Sari menjadi korban dugaan pembunuhan dengan cara dibacok, pada Sabtu 26 Maret 2022.

Korban diduga dibacok suaminya sendiri berinisial AR, di dalam kamar rumahnya di daerah tersebut. Terduga pelaku tega menghabisi nyawa istrinya lantaran cemburu.

Akibat perbuatan terduga pelaku, korban meninggal dunia. Di mana korban mengalami luka bacok disekujur tubuh. Seperti, luka bacok di bagian kening, luka bekas gorokan di bagian leher.

Kemudian, luka bacok di bagian pergelangan tangan nyaris putus, luka di bagian pipi dan hidung. Lalu, luka bacok di bagian atas lengan kanan, luka bacok di bagian jari sebelah kiri hingga putus.

Baca juga: Pria Ini Tega Bacoki Istrinya hingga Terluka Parah



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu