BENGKULU – Pria berinisial AR (28), terduga pelaku pembunuhan istri ditangkap tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, dan Polsek Padang Ulak Tanding, dengan bantuan Kepala Desa Air Apo dan masyarakat setempat.
Pria 28 tahun itu ditangkap kurang dari 24 jam, setelah membacok istrinya, Nova Anjar Sari, secara membabi buta. Dugaan pembunuhan itu dilakukan terduga pelaku di rumah korban, di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu 26 Maret 2022.
Terduga pelaku yang tak lain suami korban itu tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara membacok menggunakan senjata tajam jenis parang, kepada tubuh korban di bagian kepala dan tangan serta leher secara sadis sehingga korban meninggal dunia..
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP. Sampson Sosa Hutapea mengatakan, terduga pelaku ditangkap ketika bersembunyi di area perkebunan kopi milik warga di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
“Terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. AR ditangkap ketika bersembuntyi di areal perkebunan kopi di Kecamatan Binduriang,” kata Sampson, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Cemburu Buta, Suami Bacok Istri Berkali-kali
Terduga pelaku, kata Sampson, tega menghabis nyawa istrinya lantaran tidak terima atau merasa sakit hati kepada korban yang meminta diceraikan dengan alasan adanya pria lain.
Baca juga: Kesal Diminta Pasang Gas, Suami Tega Bacok Istri di Tangerang
Dari tangan terduga pelaku, sampai Sampson, berhasil diamankan satu lembar baju kaos warna putih milik terduga pelaku, satu lembar Celana pendek jenis jeans milik terduga pelaku.