SAYA sebenarnya sudah mau “Puasa bicara” untuk comment mengenai Pemilu 2024 -yang menurut beberapa pihak disebut-sebut sebagai “Pemilu terburuk di era Reformasi”- karena ingin menghormati Proses Demokrasi di Republik ini yang menghabiskan lebih dari 71 Trilyun, alias sekitar 60% Beaya KCiC (Kereta Cepat Indonesia China) atau 15% biaya Pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) “Nusantara” yang mencapai 466 Trilyun tersebut. Perbandingan-perbandingan ini perlu disampaikan sebelumnya sebagai pengingat bahwa saat ini sebenarnya kita harus bisa cerdas mengelola Anggaran ditengah kondisi keuangan Negara yg -menurut Para Ekonom- sudah makin Kritis (untuk tidak menyebutnya membahayakan).
Apa yang terjadi sekarang adalah hari demi hari ternyata proses penghitungan suara Pemilu 2024 tersebut bukannya makin baik namun justru makin runyam, setidaknya hal tersebut telah menjadi kehebohan di social media -bahkan trending topic- yang sangat memalukan, sampai lebih dari 102 ribu postingan di Aplikasi X (Twitter) kemarin. Bagaimana tidak, ini bukan lagi soal Etik yang beberapa saat sebelum Pemilu telah diingatkan oleh Ribuan Akademisi yang terdiri dari banyaknya Profesor, Doktor dan Mahasiswa dari Ratusan Kampus di Indonesia, namun sekarang soal Teknik atau Sistem Rekap Penghitungan Suara di Pemilu 2024 ini yang dikenal dengan nama ” SiREKAP”.
SIREKAP adalah sebuah Sistem yang prinsipnya menggunakan Teknik OCR (Optical Charactet Recognizer) dan OMR (Optical Mark Recognizer) yang sebenarnya bukan hal baru dalam dunia Seleksi Mahasiswa di Kampus, karena OCR / OMR fungsinya mempercepat pembacaan Karakter / Huruf / Tanda Baca yang sebelumnya ditulis oleh manusia, menjadi Kode yang langsung bisa dimengerti oleh komputer yang akan mengolahnya.
Bahkan sebenarnya sejarah penggunaan OCR / OMR sendiri sudah diritis sejak 110 tahun lalu (baca: seratus sepuluh tahun, alias lebih dari seabad lalu) sejak th 1914 ketika seorang Fisikawan Jerman bernama Emanuel Goldberg berhasil mengembangkan mesin pembaca karakter dan mengubahnya menjadi kode telegraf. Mesin inilah yang menjadi cikal bakal dari teknologi OCR / OMR saat ini.
Jadi publik jangan (seolah-olah) mau dipamerin dengan teknologi yang prinsipnya sudah lebih dari 11 dekade yang lalu tersebut, apalagi disebut-sebut sekarang menggunakan AI (Artificial Intelligence) segala, come on, ini teknologi biasa (baca: sederhana) dan sudah umum dipakai yang biasanya memang sudah canggih, jarang terjadi error sebagaimana yang masif dilaporkan dalam penggunaan SIREKAP hari-hari ini.
Secara hukum Pemanfaatan SIREKAP tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Sirekap dibuat untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai Undang-Undang, jadi memang sudah ada Landasan Hukumnya.
Namun apa yang terjadi hari-hari ini memang sangat mengecewakan (kalau tidak disebut sebagai “memalukan”), karena sistem yang termasuk bagian dalam Anggaran Puluhan Trilyun Biaya Pemilu 2024 ini sangat sering bisa (men) salah (kan) Angka manual yang ditulis oleh Petugas di lapangan, misalnya angka 1 (satu) menjadi 4 (empat) atau bahkan “otomatis” menambahkan sendiri angka tsb secara random menjadi belasan, puluhan, bahkan ratusan diatasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya