Ricuh Usai Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Ruang Sidang PN Jaksel Porak Poranda : Okezone Nasional

  • 3 years ago
  • 1


JAKARTA – Kericuhan terjadi usai Hakim Iman Wahyu Santoso membacakan vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E atau Richard Eliezer. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menimbulkan keriuhan pendukung Bharada E.

Akibat kericuhan yang terjadi, ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) porak poranda.

Pantauan di lokasi, pagar pembatas yang terbuat dari kayu ambruk. Sementara, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan.

Hal itu terjadi karena para pengunjung sidang merayakan vonis ringan Richard Eliezer. Usai pembacaan vonis para pengunjung langsung merangsek masuk ke dalam ruang sidang.

 Baca juga: Nasib Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisa Balik ke Brimob?

Bahkan, para pendukung Bharada E berebut foto usai hakim membacakan vonis. Awak media pun harus bersaing mendapatkan momen dengan puluhan fans Bharada E. 

Diketahui, Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu.


Follow Berita Okezone di Google News

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu