KALTENG – Polres Katingan, Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan penimbunan sebanyak 2.574 liter solar bersubsidi di ruas jalan lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 dengan Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
“Seorang pelaku berinisial Jul (30) berhasil kami tangkap atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang merugikan negara,” kata Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto dilansir Antara, Minggu (4/9/2022).
Adhy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat 2 September 2022 sekitar pukul 10.30 WIB dan berkat informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Katingan mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap Grand Max merk Daihatsu berwarna hitam dengan Nomor Polisi KH 8658 FV.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Jakut
Turut diamankan juga barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2.574 liter yang disimpan dalam 78 jeriken dan sedang diangkut menggunakan mobil tersebut yang ditutup terpal.
“Dari hasil pendalaman tersangka Jul mengaku tindakan yang dilakukannya dengan menyimpan dan menimbun solar bersubsidi itu untuk kepentingan pribadi,” ungkap perwira dengan pangkat dua balok kuning emas itu.
Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Sebut Nelayan Masih Kesulitan Mengakses BBM Subsidi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Jul dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.