PEKANBARU – Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial CG (28) di salah satu wisma di kota ini karena membawa senjata api rakitan tanpa izin. Senjata itu digunakan untuk melindungi dirinya dalam mengedarkan narkoba.
“Tersangka ditangkap atas informasi dari warga yang khawatir dengan senjata api pelaku,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Polisi Pria Budi kepada media di Pekanbaru, Riau, dikuti dari Antara, Minggu (19/6/2022).
Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol Andrie Setiawan langsung ke wisma tempat tersangka menginap dan menggerebek pelaku di kamarnya.
“Setelah ditangkap, tersangka digeledah dan ditemukan dua senjata api rakitan dan tujuh peluru dari kamarnya,” kata Budi.
Baca juga: Polri: Ganja Tetap Termasuk Narkotika Golongan I di Indonesia!
Tersangka pelaku langsung diinterogasi polisi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan kurir narkoba dan mengaku senjata api ini untuk menjaga diri.
“Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya,” kata Budi.
Menurut Budi, CG telah memiliki senjata api selama 2 tahun. Selain itu dia juga positif menggunakan narkoba setelah dites urine. Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.
“Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami,” jelasnya.