JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan tilang uji emisi pada Sabtu 26 Agustus 2023 mendatang.
Latif menjelaskan, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang. Adapun sanksi untuk untuk roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp500.000.
“Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan (tilang uji emisi). (Denda) untuk sepeda motor sebesar Rp250 ribu, roda empat Rp500 ribu. Denda maksimal,” kata Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Dia menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya tengah mencari lokasi untuk dijadikan tempat pemeriksaan tilang uji emisi agar tidak menimbulkan kemacetan.
“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan tilang uji emisi itu merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan polusi udara di Ibu Kota.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.