Polisi Bakal Gelar Uji Emisi Kendaraan pada 26 Agustus 2023, Denda Mulai Rp250 Ribu : Okezone Megapolitan

  • 2 years ago
  • 1


JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan tilang uji emisi pada Sabtu 26 Agustus 2023 mendatang.

Latif menjelaskan, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang. Adapun sanksi untuk untuk roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp500.000.

“Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan (tilang uji emisi). (Denda) untuk sepeda motor sebesar Rp250 ribu, roda empat Rp500 ribu. Denda maksimal,” kata Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Dia menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya tengah mencari lokasi untuk dijadikan tempat pemeriksaan tilang uji emisi agar tidak menimbulkan kemacetan.

“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memastikan tilang uji emisi itu merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan polusi udara di Ibu Kota.


Follow Berita Okezone di Google News


Latif mengatakan, adapun tahapan tilang uji emisi itu akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran hingga denda tilang.

“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” pungkasnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu