MAKASSAR – Tim Khusus Tindak Pidana Narkotika Ditnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang oknum polisi karena terlibat peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan bahwa oknum polisi berinisial RN (38) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
“Untuk sementara oknum RN ini diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (28/3/2022).
Kombes Komang Suartana menjelaskan, oknum RN diamankan bersama lima orang lainnya yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun lima tersangka lainnya yang diamankan yakni perempuan AWA (35) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), perempuan ED (30), juga sebagai IRT, AAZ (32), MF (14), dan FD (29) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Baca juga: Diduga Pakai Sabu, Pejabat di Kabupaten Sinjai Ditangkap
Komang mengatakan, keenam pelaku ini diamankan pada dua lokasi berbeda, yakni Jalan Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Manggala, Makassar, dan lokasi kedua di Jalan Pampang belakang Pabrik besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Baca juga: Simpan Sabu, Kepala Lingkungan Ditangkap Usai Kerja Bakti Bersama Warga