JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sejumlah kasus judi online di wilayah hukum Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap 28 pelaku dalam satu hari.
“Bahwa Polda Jateng dalam 1 hari kita ungkap hampir di sembilan polres, kemudian 11 TKP, dan 28 pelaku kita tangkap dalam satu hari,” kata Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Sabtu (20/8/2022).
BACA JUGA:Polisi Tangkap 6 Pelaku Judi Online Terbesar di Jawa Tengah
Tak hanya itu, kata Luthfi, pihaknya juga mengungkap judi online terbesar dikarenakan server tersebut berpusat di Kamboja.
“Judi online terbesar, pelaku ada enam orang, kita lakukan lidik dan akan kita kembangkan tidak hanya di Jateng tapi lintas polda, karena server pusatnya ada di Kamboja, bahkan ada salah satu pelaku yang di didik disana,” bebernya.
BACA JUGA:Markas Judi Online di Bali Digerebek Polisi, 9 Tersangka Ditangkap