MUAROJAMBI – Pledoi yang disampaikan Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, (24/1/2023) dinilai ibu korban, Rosti Simanjuntak, memiliki banyak kejanggalan oleh Ibu korban. Rosti meyakini pledoi Maruf itu adalah sebuah kebohongan demi mendapatkan keringanan hukuman.
“Betul-betul janggal pledoi atau pembelaan yang dibacakan Kuat Ma’ruf tadi. Dia pasti melakukan pembelaan agar mendapatkan keringanan hukuman,” ujarnya.
Rosti yakin bahwa Kuat Maruf mengetahui tentang rencana pembunuhan Yosua, putranya. Keyakinan Rosti ini didasarkannya pada tindakan Kuat Maruf sebelum pembunuhan tersebut.
“Bahkan, Kuat mengejar almarhum Yosua dengan membawa pisau dan menyuruh Putri atasannya untuk memberikan laporan kepada Ferdi Sambo agar jangan ada duri dalam rumah tangga,” kata Rosti.
BACA JUGA: Terisak Ceritakan Kebaikan Yosua, Kuat Ma’ruf: Almarhum Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya
Hal ini, menurut Rosti menjadi indikasi bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui skenario dalam pembunuhan putranya. Untuk itu dia mendesak agar Kuat Maruf dijatuhi hukuman semaksimal mungkin.
“Saya yakin ini terpenuhi dengan Pasal 340, yakni hukuman semaksimalnya,” tandas Rosti.
Dalam pledoi yang dibacakan di depan majelis hakim, Kuat Maruf mengaku tidak mengetahui adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Follow Berita Okezone di Google News