JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperkenalkan platform pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Platform ini terintegrasi dengan sistem informasi aparatur sipil negara (ASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
PMM ini berfungsi sebagai alat bantu yang mempermudah guru dan kepala sekolah dalam menetapkan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir, dengan tujuan meningkatkan kualitas pembelajaran yang berfokus pada peserta didik.
Platform ini dapat diakses oleh para guru dan kepala sekolah melalui dua cara. Cara pertama menggunakan aplikasi Merdeka Mengajar di Android, dan yang kedua dengan cara membuka halaman https://guru.kemdikbud.go.id/ pada peramban/browser laptop/desktop.
Dengan menggunakan platform ini, guru dan kepala sekolah diharapkan dapat bekerja dan melaksanakan tugas mereka masing-masing secara lebih kontekstual dan spesifik. Ini juga yang menjadi perhatian dari pemerintah, sebagaimana Kemendikbudristek yang mempunyai visi transformasi pembelajaran.
Siapa saja pengguna pengelolaan kinerja?
Sebelum dapat mengakses platform ini, guru dan kepala sekolah harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai pengguna platform ini. Mengutip dari laman Balai Guru Penggerak Sulawesi Utara Kemdikbud, Selasa (16/1/2024), berikut persyaratannya:
1. Menggunakan perangkat komputer/laptop untuk mendapatkan tampilan terbaik
2. Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan dengan domain @guru dan @admin
3. Terkoneksi dengan jaringan internet
Setelah memenuhi syarat, Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh guru dan kepala sekolah dengan klasifikasi:
– Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :
Guru Mapel
Guru Kelas
Guru BK
Guru Pengganti
Guru TIK
Guru Pendamping
Guru Pendamping Khusus
Guru Pembimbing Khusus
Play Group Teacher
Kindergarten Teacher
Kepala Sekolah
– Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya