Perkara Perjanjian Damai, Pefindo Sematkan Peringkat D Waskita Beton : Okezone Economy

  • 3 years ago
  • 1


JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyematkan peringkat D bagi PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Dikutip Harian Neraca, di mana rating ini diberikan lantaran WSBP belum dapat menjalankan implementasi perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi.

Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto, mengatakan perseroan mendapat peringkat idD dari Pefindo untuk obligasi berkelanjutan I tahap I dan II Waskita Beton Precast Tbk tahun 2019.

“Dapat kami sampaikan bahwa penilaian peringkat tidak mengalami perubahan semula D (idn) menjadi D (idn),” ujar Fandy dikutip Senin (17/10/2022).

 BACA JUGA:Pefindo Tegaskan Peringkat MNC Kapital di idBBB+

Adapun pihak Pefindo menjelaskan peringkat idD mencerminkan ketidakmampuan WSBP dalam melaksanakan penyelesaian homologasi dengan para kreditur usai diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Juni 2022.

WSBP sejauh ini belum melaksanakan putusan tersebut lantaran masih menunggu hasil permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan sebelumnya.

Serta permohonan kasasi diajukan oleh salah satu kreditur.

“Kami dapat menaikkan peringkat jika WSBP dapat menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi kewajiban keuangannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian penyelesaian homologasi,” tulis Pefindo dalam pemeringkatannya.

Saat ini saham WSBP masih disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). WSBP meminta kepada regulator bursa membuka status penghentian sementara saham perseroan guna melanjutkan mandat PKPU setelah restrukturisasi utang senilai Rp8,71 triliun.


Baca Juga: Komitmen Bantu Sesama, Sinarmas LDA Maritime Berikan Donasi CSR pada Yayasan Tzu Chi Sinar Mas

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menambahkan pihaknya melakukan suspensi atas efek WSBP sehubungan adanya informasi mengenai tidak terpenuhi kewajiban pembayaran terkait surat utang/sukuk oleh kedua perseroan tersebut.

“Sehubungan dengan adanya pengajuan kasasi atas perjanjian perdamaian tersebut dari krediturnya, maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek kedua perseroan tersebut dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap,” kata Nyoman.

Kemudian untuk perdamian yang sudah berkekuatan hukum, Bursa juga mensyaratkan seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi.

Contohnya, telah selesainya restrukturisasi Efek Bersifat Utang /Sukuk (EBUS) yang tercatat di Bursa (jika EBUS tercatat di Bursa). Selain itu, WSBP juga bisa saja melaksanakan Public Expose Insidentil jika diperlukan. Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi agar WSBP dapat terlepas dari suspensi perdagangan dan kembali diperdagangkan di bursa.

Sebagai informasi, WSBP menargetkan nilai kontrak baru (NKB) Rp3,5 triliun atau naik 30% dari realisasi 2021 sebesar Rp2,7 triliun. Kata FX Poerbayu Ratsunu, President Director Waskita Beton Precast, perseroan terus melakukan pembenahan dalam berbagai sisi bisnis pasca pencapaian homologasi PKPU. Adanya angin segar pasca homologasi ini membuka jalan bagi WSBP untuk memulihkan kinerja dan bertumbuh tahun ini.

“WSBP optimistis perolehan Nilai Kontrak Baru dapat tumbuh hingga 30% di tahun 2022,” pungkasnya.




Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu