Pemprov DKI Terbangkan Drone, OTT Pembuang Sampah Sembarangan : Okezone News

  • 3 years ago
  • 1


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi sosial berupa mem-posting video di media sosial yang diambil dari drone, selain sanksi administratif bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kebijakan Pemprov DKI dalam menindak tegas pembuang sampah seenaknya ini disambut baik warga Jakarta.

Menurut Adi, warga Matraman, Jakarta Timur, sanksi tegas terhadap orang yang membuang sampah sembarangan akan mendisiplinkan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Baguslah aturan ini, karena buat kebaikan dan kenyamanan bersama di Jakarta. Biar kebersihan lingkungan juga bisa tetap terjaga, saya dukung deh. Biar ada efek jera juga dan enggak ada yang buang sampah sembarangan,” katanya.



Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengarahkan jajaran Pemprov, agar menerbangkan drone untuk memantau pembuang sampah sembarangan. Arahan itu disampaikannya pada awal menjabat sebagai Pj Gubernur DKI. Dia meminta drone ditempatkan di sejumlah ruang publik.

Heru menyampaikan, Pemprov DKI dapat menerapkan sanksi sosial berupa mem-posting video yang direkam dengan drone melalui media sosial. Selain memberikan efek jera, ia meyakini cara ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

“Ambil pakai drone siapa yang buang sampah sembarangan. Kemudian bisa diimbau di YouTube kita, untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena ini contoh tidak baik,” ujarnya.

Gelar Operasi OTT

Dengan membuka posko dan menggunakan drone untuk merekam pembuang sampah sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT), pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), di kawasan Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan, OTT dengan menggunakan drone pada kegiatan HBKB tingkat provinsi dan kota ini, berlangsung di lokasi yang sering dijumpai pembuang sampah sembarangan.

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi,” ungkapnya.

Posko penindakan HBKB tingkat provinsi di kawasan Sudirman-Thamrin berada di tujuh lokasi, yaitu depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, fly over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan pula.

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya, sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan,” lanjutnya.

Selain OTT menggunakan drone pada HBKB tingkat provinsi di kawasan Sudirman Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP di lima wilayah kota administrasi se-DKI Jakarta juga melakukan penindakan pada HBKB di lokasi-lokasi rawan pembuangan sampah sembarangan.

OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum.

Setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000. Gimana, masih berani buang sampah sembarangan? Ingat ada sanksi sosial dan administratif, ya!


(FDA)



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu