Miris! Tiga Pemuda Cabuli Siswi SMA di Kos-Kosan : Okezone News

  • 3 years ago
  • 1


LAHAT – Tragis nasib yang dialami AAP (17) pelajar kelas XI SMA N Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, dirudapaksa oleh tiga remaja berinisial O (17), MAP (17), dan GA (18) di dalam kos-kosan, hingga mengalami trauma dan ketiga tersangka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Lahat dan Polsek Mulak Ulu, Selasa (29/11/2022).

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihak Polres Lahat mendapat laporan dari orangtua korban.



 BACA JUGA:Guru SD Cabul di Bekasi Berkilah Tidak Sengaja: Tiba-Tiba Tangan Bergerak

Kronologis kejadian berawal ketika korban sedang berada di kos-kosan yang terletak di Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat bersama tiga tersangka, pada Sabtu 26 November 2022. Lalu tersangka O mengunci korban dalam kamar kos dan mematikan lampu.

“Setelah mengunci pintu dan mematikan lampu tersangka O kemudian secara paksa menarik korban diiringi kekerasan dan ancaman,” jelasnya.

Kemudian tersangka O terus berusaha melepaskan celana yang dikenakan korban dan tangan satunya memegang kuat kedua tangan korban, bahkan korban sempat melakukan perlawanan dengan berteriak dan berontak. Namun korban yang kalah tenaga hingga berhasil merudapaksa korban.

 BACA JUGA:Siswi SMP Asal Jombang Disekap dan Dicabuli Selama 3 Bulan

Setelah puas melakukan aksi bejatnya tersangka O keluar kamar meninggalkan korban yang terus menangis. Tidak lama kemudian tersangka MAP bukannya kasihan malah merudapaksa korban sambil mengancam akan membuang korban ke jurang kalau tidak mau melayani nafsu bejatnya.


Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut bersama Lifebuoy x MNC Peduli Tengah Berlangsung!

Dan nasib tragis korban tidak sampai disitu saja, tersangka GA masuk ke dalam kamar setelah MAP keluar usai melampiaskan nafsu bejatnya. Tersangka GA kemudian menampar mulut korban dan membentaknya agar berhenti menangis, lalu merudapaksanya.

Kemudian korban yang tidak terima atas perbuatan ketiga tersangka menceritakan apa yang dialami dan selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian. Dan hingga kini korban masih mengalami trauma mendalam atas peristiwa yang dialaminya.

“Senin (28/11/2022) kemarin, anggota kita berhasil menangkap tersangka O, Lalu MAP dan terakhir GA, ketiganya digiring ke Mapolres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dan ketiga tersangka akan dijerat Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu