MUSI RAWAS – Ratna Sari (30), warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas di rumahnya, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, lantaran melakukan aksi penipuan.
Korbannya adalah Juliana (38) pemilik toko di Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Tidak tanggung-tanggung, ia tertipu hingga Rp406 juta, yakni untuk pasokan barang-barang toko miliknya.
BACA JUGA:Selain Investasi Bodong, SAN Segera Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Pinjol
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penipuan tersebut.
Ia menjelaskan tersangka masih dalam pemeriksaan. “Saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim, Kamis (1/12/2022)
BACA JUGA:Kena Batunya! Tersangka Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Hanya Bisa Tertunduk dan Menangis
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian penipuan yang dilakukan bermula saat tersangka menawarkan dan menjual barang isi toko kepada korban dan meminta uang terlebih dahulu senilai Rp406 juta.
Uang itu untuk pembayaran barang-barang berupa gula pasir 18 ton, minyak sayur 400 dus, tepung 300 Sak, selanjutnya 175 sak gula pasir. Namun, setelah uang dibayarkan, tersangka tak kunjung mengirimkan barang pesanan korban.
“Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Musi Rawas, berharap uangnya kembali dan pelaku dapat ditangkap,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut bersama Lifebuoy x MNC Peduli Tengah Berlangsung!