JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tengah menunggu kesiapan DPR untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang.
Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengajukan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 4 Mei 2023. Artinya, kata Mahfud, pemerintah sudah siap sejak lama.
“Ya tergantung DPR kapan. Kalau kita sih sudah siap lama, sudah bertahun tahun kita siap. DPR nya kapan? Ayo. Itu saja. Kita nunggu,” kata Mahfud di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).
Mahfud menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, DPR wajib menanggapi surat dari pemerintah, pun sebaliknya.
“Sekarang sudah, sudah masuk ke DPR tgl 4 Mei surat itu. Tentu di DPR kan banyak surat juga. Tetapi sudah ada aturannya, kalau surat dari pemerintah harus ditanggapi,” katanya.
“Kemudian kalau surat dari DPR ke pemerintah jg harus ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya. Kita tunggu saja prosesnya,” sambungnya.
Baca Juga: Sharp Perkenalkan Purefit Plasmacluster Air Purifier untuk Kualitas Hidup Lebih Sehat
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.