KPK Waspadai Pencucian Uang Hasil Korupsi Lewat Kripto hingga NFT : Okezone Nasional

  • 3 years ago
  • 1


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti dan mewaspadai perkembangan modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang semakin canggih. Salah satu yang diwaspadai KPK, terkait potensi pencucian uang hasil korupsi lewat industri aset virtual seperti kripto hingga non-fungible token (NFT).

“Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12/2022).

 BACA JUGA:Siapkan Caleg Berkualitas di Pemilu 2024, DPD Partai Perindo Kab. Keerom Targetkan 3 Kursi

“Oleh karenanya, fenomena ini pun harus diantispasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang,” sambungnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Ali, KPK telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, hingga penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pelatihan tersebut, sambungnya, juga melibatkan unsur Kepolisian hingga Kejaksaan.

 BACA JUGA:Amerika Wajibkan Hasil Tes Negatif Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan dari China

“Hal ini, sebagai komitmen bersama para APH (Aparatur Penegak Hukum) di Indonesia merespon perkembangan modus korupsi yang semakin canggih,” kata Ali.

Tak hanya itu, KPK juga meminta pemerintah untuk menyiapkan instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang. Khususnya, aset digital terlarang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Saat ini, KPK baru memiliki salah satu instrumen untuk mengungkap perkara korupsi di dunia digital tersebut.


Follow Berita Okezone di Google News

“KPK salah satunya kini telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery,” beber Ali.

Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan baru dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PPATK menemukan modus baru para koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing.



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu