JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan penggadaian kantor Bupati Kepulauan Meranti oleh eks Bupatinya yang kini menjadi tersangka kasus korupsi, M Adil. Diduga, M Adil menggadai kantor tersebut senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK).
Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Pihaknya akan mendalami aspek hukumnya terlebih dahulu.
“Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” ujarnya, Sabtu, (15/4/2023).
“Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi,” tambahnya.
Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil diduga menggadaikan bangunan Kantor Bupati di Jalan Dorak, Selatpanjang ke bank. Tujuannya untuk mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp100 miliar.
“Kantor bupati itu yang digadai di bank. Saya saja baru tahu ini,” kata Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar di Selatpanjang dikutip iNews.id.
Asmar menjelaskan, uang Rp100 miliar tersebut digunakan untuk pembangunan jalan yang menjadi program prioritas kepemimpinan Muhammad Adil. Asmar pun mengaku serba salah, pasalnya pinjaman ini harus diangsur dan menjadi beban pemerintah daerah.
Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Kulit Kusam, agar Terlihat Lebih Sehat
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.