KPK Usut Dugaan Kantor Bupati Meranti Digadaikan Rp100 Miliar : Okezone Nasional

  • 2 years ago
  • 1


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan penggadaian kantor Bupati Kepulauan Meranti oleh eks Bupatinya yang kini menjadi tersangka kasus korupsi, M Adil. Diduga, M Adil menggadai kantor tersebut senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK).

Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Pihaknya akan mendalami aspek hukumnya terlebih dahulu.

“Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” ujarnya, Sabtu, (15/4/2023).

“Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi,” tambahnya.

Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil diduga menggadaikan bangunan Kantor Bupati di Jalan Dorak, Selatpanjang ke bank. Tujuannya untuk mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp100 miliar. 

“Kantor bupati itu yang digadai di bank. Saya saja baru tahu ini,” kata Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar di Selatpanjang dikutip iNews.id.

Asmar menjelaskan, uang Rp100 miliar tersebut digunakan untuk pembangunan jalan yang menjadi program prioritas kepemimpinan Muhammad Adil. Asmar pun mengaku serba salah, pasalnya pinjaman ini harus diangsur dan menjadi beban pemerintah daerah.

Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Kulit Kusam, agar Terlihat Lebih Sehat


Follow Berita Okezone di Google News

“Hal ini yang jadi beban angsuran atas piutang yang wajib dibayar sebesar Rp3 miliar per bulan. Kalau telat bayar, bunga yang ditetapkan cukup besar. Sementara kemampuan keuangan kita (Meranti) cukup kecil,” katanya.

Untuk saat ini, Asmar mengaku telah menghentikan seluruh kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik yang sudah sempat berjalan jauh. Ia akan mengevaluasi kembali semua kegiatan agar ke depannya tidak terjadi masalah.

“Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan. Makanya wajib kami evaluasi agar bisa kami ukur program mana saja yang menjadi prioritas sehingga tidak mengganggu keperluan belanja rutin dan wajib,” ucapnya.

Adapun kegiatan yang dimaksud mulai dari pembangunan fisik seluruh bidang jalan, pembangunan kantor bupati, pembangunan sekolah, pustaka, dan kegiatan serupa lainnya.

Diketahui, M Adil ditetapkan tersangka tiga kasus sekaligus. Pertama dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Meranti, kedua gratifikasi pengadaan jasa umrah dan ketiga suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.

Adil diduga menerima uang Rp26,2 miliar dari berbagai pihak. Adil juga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya. Setoran-setoran dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk kepentingan maju Pemilihan Gubernur pada 2024.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.




Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu