JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men jadwal pemeriksaan terhadap dua Hakim Agung terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gazalba Saleh. Dua orang yang dimaksud adalah Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, keduanya akan dijadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini (19/3) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).
BACA JUGA:
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut. Namun, keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara yang dimaksud.
Sekadar informasi, KPK menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Kamis (30/11/2023). Lembaga antirasuah mengenakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gazalba.
BACA JUGA:
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengondisian perkara di MA.
Setidaknya, kata Asep, perkara yang dikondisikan Gazalba adalah kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya