KPK Lacak Perusahaan Tempat Cari Cuan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono : Okezone Nasional

  • 2 years ago
  • 1


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melacak perusahaan yang menjadi tempat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Andhi diduga mencari ‘cuan’ sebagai broker atau perantara dari para importir lewat perusahaan.

“Makanya akan didalami lebih lanjut, nanti diproses penyidikan nanti pengembangannya disitu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).

“Kalau misalnya jadi broker, lewat perusahaan siapa, apakah dia (Andhi) punya kepentingan di perusahaan itu, punya saham disana atau apa kita enggak tahu, apakah dia menggunakan nominee atau apa nah itu nanti kita dalami,” sambungnya.

Alex, sapaan karib Alexander Marwata melihat modus penerimaan gratifikasi Andhi Pramono serupa dengan mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Di mana, Rafael Alun menerima gratifikasi lewat perusahaan konsultan pajak miliknya.

“Sebetulnya kan ini mirip-mirip dengan perkaranya RAT yang menggunakan konsultan pajak dan sebagainya,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.


Follow Berita Okezone di Google News

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.




Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu