JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ardian dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta berkekuatan hukum tetap. Pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Ardian karena terbukti menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
“Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana M Ardian Noervianto,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Kamis (27/10/2022).
“Bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin, terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat ditahap penyidikan,” imbuhnya.
Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Dituntut 4 Tahun Penjara
Ardian juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp250 subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai 131 dolar Singapura paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah.
Baca juga: KPK Duga Bupati Pemalang Terima Setoran dari Pejabat Pengelola Pasar
Berdasarkan putusan hakim, jika Ardian tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara. Jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.
Ardian dinyatakan terbukti bersalah menerima suap bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar dan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar.
Baca Juga: Kelelahan, Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin dan Mineral