Kejagung Sita 3 Tanah Seluas 11,2 Hektare Milik Jhonny G Plate : Okezone Nasional

  • 2 years ago
  • 1


JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita aset tanah seluas 11,2 hektare milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo, Jhonny G Plate.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset Johnny G Plate itu dilakukan penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Penyitaan dilakukan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 ha milik tersangka JGP,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

Ia menyebutkan, 3 bidang tanah tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penyitaan dilakukan pada Rabu 7 Juni 2023 sekira pukul 10.00-17.00 Wita.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

“Penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” ujarnya.


Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi Bakti Kominfo usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023.

Berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp8,32 triliun.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.




Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu