Kades Peras Pengusaha Tambak Udang Rp345 Juta Segera Disidangkan, Kejari Lebak Siapkan 6 Jaksa : Okezone News

  • 2 years ago
  • 1


LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak segera melimpahkan berkas kasus pemerasan kepala desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping beserta suami terhadap pengusaha tambak udang kirim waktu 2021-2023 sebesar Rp345 juta.

Kedua tersangka yaitu H Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, dan suaminya YH (ASN) di Kecamatan Malingping. Mereka dalam waktu dekat akan menjalani sidang di PN Tipikor Serang.

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi M Nur mengatakan, pihaknya juga tengah bersiap untuk mengawal prosesi sidang perkara pemerasan Kades terhadap pengusaha tambak udang.

“Ya, kita siapkan sekitar 6 orang jaksa untuk sidang nanti. Kita juga akan melibatkan jaksa di bidang lain yang ada di Kejari Lebak. Kita berharap, ke dua tersangka ini bersikap kooperatif nantinya. Memang, sejauh ini tersangka cukup kooperatif,” kata Andi saat dihubungi, Jumat, (1/3/2024).

Kata Andi, ketuanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Korps Adhyaksa menemukan adanya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan.

“Tersangka H selaku Kepala Desa Pagelaran dan tersangka YH selaku suami dari Kepala Desa Pagelaran mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan tidak akan ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berinisial H beserta sang suami berinisial YH diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Kamis, 29 Februari 2024.




Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Bukan tanpa alasan, pasangan suami istri itu diamankan atas kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2021-2023.

Kasie Intelijen Kejari Lebak, Andi M Nur mengatakan, saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap 2 yang artinya kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Keduanya terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan pemerasan atau perbuatan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan tanah di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak,” kata Andi.



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu