LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak segera melimpahkan berkas kasus pemerasan kepala desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping beserta suami terhadap pengusaha tambak udang kirim waktu 2021-2023 sebesar Rp345 juta.
Kedua tersangka yaitu H Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, dan suaminya YH (ASN) di Kecamatan Malingping. Mereka dalam waktu dekat akan menjalani sidang di PN Tipikor Serang.
Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi M Nur mengatakan, pihaknya juga tengah bersiap untuk mengawal prosesi sidang perkara pemerasan Kades terhadap pengusaha tambak udang.
“Ya, kita siapkan sekitar 6 orang jaksa untuk sidang nanti. Kita juga akan melibatkan jaksa di bidang lain yang ada di Kejari Lebak. Kita berharap, ke dua tersangka ini bersikap kooperatif nantinya. Memang, sejauh ini tersangka cukup kooperatif,” kata Andi saat dihubungi, Jumat, (1/3/2024).
Kata Andi, ketuanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Korps Adhyaksa menemukan adanya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan.
“Tersangka H selaku Kepala Desa Pagelaran dan tersangka YH selaku suami dari Kepala Desa Pagelaran mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan tidak akan ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berinisial H beserta sang suami berinisial YH diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Kamis, 29 Februari 2024.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya