Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa : Okezone Nasional

  • 3 years ago
  • 1


JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menolak eksepsi yang diajukan Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

“Kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak,” ujar jaksa melalui keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, Senin (6/2/2023).

JPU Kejari Jakarta Barat juga meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Pihak JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara.

“Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara Terdakwa Teddy Minahasa tetap dilanjutkan,” tambah Jaksa.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa yang jabatan terakhirnya Kapolda Sumatera Barat serta Mantan Kapolda Jawa Timur dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU pada 2 Februari 2022 silam, Teddy Minahasa diketahui telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Berkas ketiganya disampaikan secara terpisah.



Follow Berita Okezone di Google News

(wal)



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu