JAKARTA – Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming, sedang mempertimbangkan menempuh gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani saat ini sedang mengumpulkan bukti untuk melawan KPK lewat praperadilan.
“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Kuasa Hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan melalui pesan singkatnya, Sabtu (25/6/2022).
Irawan meyakini Mardani Maming sejak awal tidak bersalah. Oleh karenanya, Irawan sedang mempelajari lebih detail perkara yang menyeret nama Mardani untuk menjadi bahan gugatan praperadilan.
“Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada sidang pemeriksaan terdakwa Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin, 23 Mei 2022, yang bersangkutan bersaksi bahwa Mardani Maming tidak kecipratan gratifikasi pengalihan izin tambang. Hal itu terungkap saat Jaksa Abdul Salam mengonfirmasi secara detail kepada terdakwa Dwidjono terkait aliran dana tersebut.
“Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada,” kata Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.