JAKARTA – Sebagai pemimpin negara sekaligus abdi negara, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin juga dipastikan mendapatkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,” kata Menteri Keuangan tersebut.
Adapun pembayaran gaji ke-13 tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Untuk komponennya sendiri terdiri dari gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja per bulan. Lantas berapa besaran yang diterima oleh Jokowi dan Ma’ruf Amin?
Diketahui, Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.