JAKARTA – Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengungkap alasan mengapa tim olah TKP tidak langsung mengamankan CCTV, di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga usai penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut dia, pada saat itu tim olah TKP dalam situasi yang terintervensi oleh Propam Polri.
“Apa alasan tidak langsung amankan CCTV?” kata kuasa hukum Irfan Widianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
“Bagi saya itu problem, tantangan bagi saya itu pada saat kami sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi ya,” timpal dia.
“Terintervensi karena bukan lagi head to head, orang per orang, tapi memang situasi pada saat kami olah TKP itu status quo, kami itu sudah dimasukin sama dari Propam waktu itu,” imbuhnya.
Baca juga: AKBP Ridwan Baru Tahu Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J saat di Patsus
Ridwan beserta tim olah TKP saat itu merasa terguncang. Hal tersebut lantaran berbagai langkah dalam olah TKP sudah lebih dulu diambil oleh tim Propam Polri.
Kata dia, Propam Polri sudah mengambil barang bukti hingga mengamankan para saksi.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ungkap Olah TKP Pembunuhan Brigadir J Diintervensi Propam Polri
“Nah, di situlah membuat energi dan fokus saya itu, untuk bagaimana saya bisa mendapatkan kembali barang bukti dan terutama saksi-saksi ini untuk saya meng-crosscheck daripada kebeneran atau investigasi lebih lanjut,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa tim olah TKP Polres Jaksel langsung terpecah untuk melakukan pengejaran barang bukti dan saksi hingga ke Mabes Polri.
“Nah itulah yang membuat kita terpecah di situ untuk melakukan pengejaran sampai di Mabes, melakukan pengambilan dan sebagainya,” tambah Ridwan.
Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong