Industri Periklanan Tak Dilibatkan dalam Aturan Iklan Rokok : Okezone Economy

  • 1 year ago
  • 1


JAKARTA Industri periklanan tidak dilibatkan dalam aturan iklan rokok. Dewan Periklanan Indonesia (DPI) pun menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak melibatkan industri dalam menyusun aturan tentang iklan rokok.

Ketua DPI M Rafiq menyebut pemerintah harusnya tidak meninggalkan industri sebagai pemangku kepentingan utama yang terdampak dalam merancang aturan tersebut.

“Kami sudah bersurat kepada Pemerintah, sebagai inisiator regulasi, namun tidak mendapatkan respons apa pun hingga saat ini,” kata Rafiq dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).

“Apakah kami dilibatkan? Alhamdulillah belum. Semoga permohonan kami dibaca oleh Menteri Kesehatan, Menkumham, Presiden, sehingga mereka mau menerima masukan dari kami,” lanjutnya.

Rafiq menyebut, Pemerintah seharusnya tetap menggunakan aturan yang sudah dijalankan sebelumnya. Dia mengklaim bahwa dengan aturan lama pun industri sudah cukup terbebani lantaran banyak mengurangi pemasukan dari iklan rokok.

“Kita bukan tidak mau diatur karena selama ini kita diatur dan kita menjalankan dengan sangat ketat. Kita nurut. Aturan yang sudah ada sudah sangat mengurangi iklan rokok yang menghidupi industri kreatif. Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampaknya,” tandas Rafiq.


Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ditambahkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar, dengan diaturnya iklan rokok secara ketat dapat mengurangi pemasukan industri kreatif dan penyiaran secara signifikan. Tak tanggung-tanggung, dikatakan bahwa nilai kerugian mencapai triliunan per tahun.

“Secara keseluruhan, iklan rokok menyumbangkan pundi-pundi hingga Rp9,1 triliun terhadap pendapatan iklan media sepanjang 2021. Jelas ini nantinya dapat menghambat pengembangan industri ekonomi kreatif,” ungkap Gilang.

“Jumlah pekerja di industri kreatif sebelum pandemi satu jutaan, setelah pandemi 725 ribu orang. Kalau iklan rokok ini betul-betul dilarang, seperti yang ada di dalam Revisi UU Penyiaran, kami khawatir kita akan kehilangan 100 ribu lagi,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu