Gasak Belasan Motor di Banjarnegara, 3 Penjahat Komplotan Curanmor Diringkus : Okezone News

  • 2 years ago
  • 1


 

BANJARNEGARA –Tiga orang komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus petugas Satreskrim Polres Banjarnegara. Ketiga penjahat tersebut yakni, HS (44) dan DS (21) warga Desa Sambong Kecamatan Punggelan, Banjarnegara serta R (40) warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok.



HS dan DS diketahui telah mencuri belasan sepeda motor di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Kemudian, semua sepeda motor curian tersebut dijual kepada R.

 BACA JUGA:

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas memperoleh informasi bahwa di Desa Kalimandi, Kecamatan Purwareja Klampok terdapat rumah yang dikontrak oleh seorang yang sering menjual sepeda motor bodong (motor tanpa dilengkapi dengan BPKB dan STNK). Ternyata semua sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh HS.

“Salah satu sepeda motor curian yang dilakukan HS yaitu Honda Karisma yang keberadaanya dikuasai oleh SN warga Desa Kecitran Kecamatan purwareja Klampok. Petugas lalu mengecek dan diperoleh data pasti bahwa motor Karisma tersebut adalah TKP curanmor di Wilayah Purwonegoro,” terang Kapolres, Jumat (26/5/2023).

 BACA JUGA:

Sepeda motor tersebut milik S (67) warga desa Kaliajir, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara. Korban ini melaporkan telah kehilangan motor Karisma pada 12 September 2022. Saat itu, korban sedang berada di ladang membersihkan rumput dan motor di parkir di tepi ladang. Ketika hendak pulang, motornya tidak ada, dicuri orang.

“Berdasarkan pengembangan keterangan dari SN, akhirnya petugas berhasil mengamankan HS di rumah kos Desa Kalimandi, Kecamatan Purwareja Klampok,” kata Kapolres.


Baca Juga: Tingkatkan Keterampilan Pengecatan, AkzoNobel Jadikan Mitra Dulux Sebagai Program Unggulan


Follow Berita Okezone di Google News

Dalam pemeriksaan, HS yang ternyata merupakan residivis kasus curanmor ini, mengaku melakukan aksinya bersama DS. Pelaku mencuri sepeda motor dengan cara menggunakan kunci palsu. Kedua tersangka inj, telah mencuri sepeda motor sebanyak 18 unit.

“Peran HS mencuri motor, sedangkan DS mengawasi situasi sekitar TKP. Selanjutnya, motor hasil curian diserahkan kepada R untuk dijual,” ujarnya.

Menurut Kapolres tersangka HS dan DS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka R dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.




Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu