JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023) siang.
RUU Kesehatan ini disahkan oleh enam fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara satu fraksi, Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju dengan catatan. Dan dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak. Sebelum menanyakan persetujuan, Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan perwakilan Fraksi Demokrat dan PKS untuk membacakan pendapat akhirnya.
“Apakah RUU kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan di Rapat Paripurna DPR yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Lalu dijawab persetujuan oleh anggota Dewan dari 6 fraksi yang hadir. Puan pun kembali menanyakan persetujuan kepada anggota dari 6 fraksi.
“Jadi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP setuju ya?,” tanya Puan lagi, dan kembali dijawab setuju.
Puan kembali memastikan dengan pertanyaan persetujuan terakhir.
“Kami menanyakan sekali lagi, apakah RUU kesehatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan lagi kembali dijawab setuju.
Kemudian, Puan memberikan kesempatan pada Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk membacakan pandangan akhir Presiden terkait RUU Kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena membacakan laporan Panja RUU Kesehatan. Dia mengatakan, RUU Kesehatan merupakan seluruh komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat yang diuji dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, RUU Kesehatan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024 berdasarkan keputusan DPR tentang Prolegnas RUU perubahan prioritas 2022 dan Prolegnas RUU perubahan ke-4 tahun 2020-2024.
“Selanjutnya RUU tentang kesehatan masuk ke dalam progress prioritas tahun 2023 berdasarkan keputusan DPR RI nomor 11/DPR RI/2022-2023 tentang program legislasi nasional/2022 2023 tentang program legislasi nasional rancangan undang-undang prioritas tahun 2023,” terangnya di kesempatan sama.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.