BEKASI – Seorang pemuda berinisial R (18) dilaporkan ke Polre Metro Bekasi atas dugaan menyetubuhi pacarnya yang merupakan siswi SMP hingga hamil. Parahnya lagi, ibu pelaku diduga sempat menyuruh korban menggugurkan kandungannya.
Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait mengatakan bahwa pencabulan terjadi pada 2023. Menurutnya R yang merupakan anak anggota polisi yang berdinas di Polres Metro Bekasi Kota saat itu masih SMA, sedangkan korban berusia 14 tahun.
“Menurut keterangan daripada klien kami, bahwa ketika dia (korban) SMP kelas 2 selalu mereka menjalin hubungan berpacaran dengan anak yang oknum polisi,” ucap Dikaios kepada wartawan di Bekasi, Sabtu 15 Juni 2024.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan korban sempat rutin mendatangi rumah pelaku untuk berpacaran. Pada suatu malam, korban pun dirayu untuk melakukan hubungan badan.
“Di situlah dibujuk rayu diiming-iming, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya,” tuturnya.
Tak lama setelah itu, korban pun kedapatan mengandung, ibu korban kemudian juga mengetahui anaknya telah mengandung setelah usia kandungan mencapai empat bulan. Di sanalah orangtua korban berniat menemui orangtua R untuk membicarakan pertanggungjawaban kehamilan anaknya.
BACA JUGA:
“Orangtuanya (pelaku) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan,” jelas dia.
Alih-alih bertanggungjawab, orangtua pelaku malah menyueki keluarga korban. Sebaliknya, pada suatu momen, ibu korban malah sempat diminta untuk menggugurkan bayi tersebut.
“Bahkan ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi, mendesak ibu ini (korban) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ,” tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari