Alasan Tukin PNS di Kemenpan RB hingga Bappenas Naik Jadi Rp41,5 Juta : Okezone Economy

  • 2 years ago
  • 1


JAKARTA – Tunjangan kinerja (Tukin) naik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, kenaikan tukin memiliki proses yang panjang. Di mana kementerian/lembaga harus memenuhi indikator tertentu agar peningkatan tukin bisa terjadi.

“Ada indikator Kemenpan-RB yang dianggap oleh Kementerian Keuangan sudah selesai. Kebetulan Kemenpan-RB pegawainya tidak banyak, sekitar 700. Tapi kalau kementerian lain ada yang 20 ribu atau 16 ribu,” ujar Menpan usai kegiatan Rapat Pembahasan Isu-isu Strategis Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Selain itu, proses kenaikan tukin juga berkaitan dengan kinerja di kementerian/lembaga. Anas mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas dan BPKP memiliki program dengan target nasional dan berdampak.

“Intinya ini terkait kinerja dan program yang dikerjakan Bappenas/Kementerian PPN, BPKP karena targetnya yang banyak dan diharapkan target nasional segera berdampak,” bebernya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian/lembaga.

Adapun ini tertuang melalui tiga Peraturan Presiden (Perpes), di antaranya adalah Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.

“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut, dikutip Kamis (15/6/2023).

Perpres yang diundangkan dan berlaku mulai dari 13 Juni 2023 ini sekaligus mencabut Perpres No. 114/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.129/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, dan Perpres No.128/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.

Baca Juga: Sharp Kembali Hadirkan LED TV Aquos IIOTO Series Terbaru


Follow Berita Okezone di Google News

Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Adapun tukin terbaru yang didapatkan oleh kelas jabatan 17 mencapai Rp41,55 juta, kelas jabatan 16 Rp32,54 juta, kelas jabatan 15 Rp24,1 juta, kelas jabatan 14 Rp21,33 juta, kelas jabatan 13 Rp13,67 juta, kelas jabatan 12 Rp12,37 juta, kelas jabatan 11 Rp10,94 juta, kelas jabatan 10 Rp8,45 juta.

Sementara, kelas jabatan 9 Rp7,47 juta, kelas jabatan 8 Rp6,34 juta, kelas jabatan 7 Rp5,07 juta, kelas jabatan 6 Rp4,83 juta, kelas jabatan 5 Rp4,6 juta, kelas jabatan 4 Rp4,17 juta, kelas jabatan 3 Rp3,98 juta, kelas jabatan 2 Rp3,15 juta dan kelas jabatan 1 Rp2,57 juta.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.




Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu