JAKARTA – Tunjangan kinerja (Tukin) naik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, kenaikan tukin memiliki proses yang panjang. Di mana kementerian/lembaga harus memenuhi indikator tertentu agar peningkatan tukin bisa terjadi.
“Ada indikator Kemenpan-RB yang dianggap oleh Kementerian Keuangan sudah selesai. Kebetulan Kemenpan-RB pegawainya tidak banyak, sekitar 700. Tapi kalau kementerian lain ada yang 20 ribu atau 16 ribu,” ujar Menpan usai kegiatan Rapat Pembahasan Isu-isu Strategis Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Selain itu, proses kenaikan tukin juga berkaitan dengan kinerja di kementerian/lembaga. Anas mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas dan BPKP memiliki program dengan target nasional dan berdampak.
“Intinya ini terkait kinerja dan program yang dikerjakan Bappenas/Kementerian PPN, BPKP karena targetnya yang banyak dan diharapkan target nasional segera berdampak,” bebernya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian/lembaga.
Adapun ini tertuang melalui tiga Peraturan Presiden (Perpes), di antaranya adalah Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut, dikutip Kamis (15/6/2023).
Perpres yang diundangkan dan berlaku mulai dari 13 Juni 2023 ini sekaligus mencabut Perpres No. 114/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.129/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, dan Perpres No.128/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
Baca Juga: Sharp Kembali Hadirkan LED TV Aquos IIOTO Series Terbaru
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.