JAKARTA – Anak berinisial AG divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023). Pengacara AG bakal berdiskusi dengan keluarga AG guna memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
“Hakim sudah menyampaikan vonis pada anak AG, kami menghormati namun kami akan berdiskusi dahulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan,” ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, dia bakal berkoordinasi dengan keluarga anak AG untuk memutuskan mengajukan banding ataukah tidak atas vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhi hakim PN Jakarta Selatan.
Atas vonis hakim itu, ada sejumlah catatan dari pihaknya, khususnya berkaitan fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pembacaan putusan tadi.
Namun, dia tak membeberkan secara rinci catatan apa saja dari fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pertimbangannya itu. Adapun dalam persidangan vonis tadi, pihaknya telah menyampaikan surat anak AG tak bakal hadir di persidangan vonisnya itu.
“Intinya ibu hakim sepakat dengan kami untuk (anak AG) tidak dihadirkan di ruang persidangan karena sesuai pasal 61 UU SPPA kondisi anak AG, setelah mendengar putusan, setelah diskusi, saya tidak melihat langsung, tapi dibawa langsung ke LPKS, makanya kami menyusun kembal,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.