PBNU Soroti Fatwa MUI soal Salam Lintas Agama : Okezone Nasional

  • 1 year ago
  • 1


JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur menganggapi terkait keluarnya fatwa majelis ulama Indonesia (MUI) mengenai Panduan Hubungan Antarumat Beragama, termasuk Hukum Salam Lintas Agama. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

Ia menyebut ucapan sebaiknya memang menggunakan salam secara umum. “Dalam salam ini, saya kira sebaiknya menggunakan salam yang berlaku umum saja, misalnya salam selamat pagi dan selamat malam, itu sudah cukup baik dan dapat dipahami oleh semua orang,” kata Gus Fahrur dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Ucapan salam sendiri, menurutnya, merupakan doa kebaikan bagi semua. Sehingga seharusnya menggunakan salam yang dapat dimengerti oleh semua orang.

“Jika dimaksudkan adalah salam itu bagian dari akidah agama lain tentu memang demikian. Salam itu adalah doa kebaikan bagi semua, tentu lebih baik jika menggunakan salam yang dapat dimengerti semua orang,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menyakini masyarakat Indonesia telah dewasa dan memiliki toleransi terhadap umat beragama yang lainnya.

“Kalau soal akidah masing-masing punya keyakinan dan kita bangsa Indonesia sudah sangat dikenal dewasa dalam toleransi umat beragama,” katanya.

Lantas dia mencontohkan jika umat Muslim memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Nasrani. Menurut ulama sebagian diperbolehkan meski hal itu memiliki pandangan masing-masing.

“Nabi mencontohkan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada non-muslim yang tidak menyakiti mereka. Mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada mereka, sehingga menurut sebagian ulama diperbolehkan,” tuturnya.





Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebagai informasi, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menyampaikan dalam fikih salam lintas agama, MUI tidak membenarkan adanya pengucapan salam berbagai agama dengan alasan toleransi. Menurutnya hal itu bukanlah makna toleransi.

“Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat 31 Mei 2024.

Dalam Islam, lanjutnya pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu