JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi Windy Yunita Bestari Usman terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH).
Diketahui, Windy juga pihak yang ditetapkan Lembaga Antirasuah sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“(Pemeriksaan Windy) masih sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi lain, yakni Robert Nababan selaku pengacara dan Anda pihak swasta.
Belum diketahui keterangan apa yang akan digali tim penyidik terhadap tiga saksi tersebut.
Sekadar informasi, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap penyanyi Windy Yunita Bestari Usman.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pencegahan dilakukan terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka Hasbi Hasan sekretaris nonaktif MA.
“Maka KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” kata Ali Fikri, Rabu 27 Maret 2024.
Pencegahan tersebut, berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya