JAKARTA – Penetapan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, mendapat perhatian dari media asing. Beberapa pemberitaan menyoroti keputusan pihak berwenang tersebut terkait prinsip kebebasan beragama di Indonesia.
CNN menyoroti bahwa Panji Gumilang ditahan terkait keputusannya yang memperbolehkan kaum wanita untuk memberikan ceramah dan shalat bersama jamaah pria di Ponpes Al Zaytun.
Media yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu juga menyoroti mengenai Ponpes Al Zaytun yang “tidak mengikuti pemisahan gender selama sesi shalatnya” dan menggunakan bahasa Ibrani dalam pengajaran yang membuat marah kelompok-kelompok Islam Indonesia.
Senada dengan CNN, Reuters dan media India Newsbytes juga menyoroti tentang penetapan tersangka Panji Gumilang terkait pandangan religiusnya yang dianggap “tidak lazim” .
Media-media asing juga menyoroti mengenai meningkatnya kasus penistaan agama di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Reuters melaporkan bahwa kelompok-kelompok hak asasi mengecam penggunaan undang-undang penodaan agama di Indonesia yang menurut mereka mengekang kebebasan beragama.
Baca Juga: Dorong Desa Wisata, Pertamina Luncurkan Wajah Baru Balkondes Wringinputih
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.