Media Asing Soroti Penahanan Panji Gumillang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama : Okezone News

  • 2 years ago
  • 1


JAKARTA – Penetapan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, mendapat perhatian dari media asing. Beberapa pemberitaan menyoroti keputusan pihak berwenang tersebut terkait prinsip kebebasan beragama di Indonesia.




CNN menyoroti bahwa Panji Gumilang ditahan terkait keputusannya yang memperbolehkan kaum wanita untuk memberikan ceramah dan shalat bersama jamaah pria di Ponpes Al Zaytun.

Media yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu juga menyoroti mengenai Ponpes Al Zaytun yang “tidak mengikuti pemisahan gender selama sesi shalatnya” dan menggunakan bahasa Ibrani dalam pengajaran yang membuat marah kelompok-kelompok Islam Indonesia.

Senada dengan CNN, Reuters dan media India Newsbytes juga menyoroti tentang penetapan tersangka Panji Gumilang terkait pandangan religiusnya yang dianggap “tidak lazim” .

Media-media asing juga menyoroti mengenai meningkatnya kasus penistaan agama di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Reuters melaporkan bahwa kelompok-kelompok hak asasi mengecam penggunaan undang-undang penodaan agama di Indonesia yang menurut mereka mengekang kebebasan beragama.

Baca Juga: Dorong Desa Wisata, Pertamina Luncurkan Wajah Baru Balkondes Wringinputih


Follow Berita Okezone di Google News


Kelompok hak asasi telah mengkritik penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang, yang dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama. Koordinator Program HAM Imparsial Annisa Yudha mengatakan penetapan tersebut dilakukan aparat karena tekanan massa yang berbeda pandangan dengan Panji Gumilang.

“Semakin memperlihatkan negara malas berpikir lebih jauh dan tidak melihat perspektif yang lebih luas, tidak menggunakan prinsip hak asasi manusia,” ujar Annisa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/8/2023), sebagaimana dikutip VOA Indonesia.

Sebagaimana diketahui Panji Gumilang telah ditahan pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.



Source link

Join The Discussion

Compare listings

Compare
WeCreativez WhatsApp Support
Coba tanyakan disini
👋Halo, apa yang bisa kami bantu