JAKARTA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya melarang panitia kurban dan masyarakat umum tidak membuang limbah hewan kurban ke badan air. Pasalnya, limbah berupa potongan bagian dalam hewan kurban tersebut dapat menyebarkan penyakit dan memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Asep menegaskan, badan air yang terdiri dari got, selokan, dan kali/sungai harus dijaga tetap bersih serta tidak terkontaminasi limbah. Larangan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan.
“Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan bagian dalam atau jeroan hewan menjadi media berkembang patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar,” tegas Asep dikutip dalam laman resmi PPID Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Dia menambahkan patogen tersebut dapat menularkan penyakit sejenis Hepatitis, Tifus, dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK).
“Apalagi jika terjadi cukup masif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,” tutur Asep.
Selain itu, Asep juga menjelaskan, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem yang ada di badan air. “Sederhananya, ikan di badan air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana,” kata dia.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.