JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita aset tanah seluas 11,2 hektare milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo, Jhonny G Plate.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset Johnny G Plate itu dilakukan penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Penyitaan dilakukan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 ha milik tersangka JGP,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).
Ia menyebutkan, 3 bidang tanah tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penyitaan dilakukan pada Rabu 7 Juni 2023 sekira pukul 10.00-17.00 Wita.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
“Penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.