JAKARTA – Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, akan memasuki masa pensiun pada akhir bulan ini atau tepatnya pada tanggal 28 Juni 2023.
Di tanggal tersebut, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut.
Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa, Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri sampai saat ini masih belum melakukan proses untuk pergantian posisi orang nomor dua di Korps Bhayangkara tersebut.
“Belum (proses pergantian-Red),” kata Sandi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.